Watampone, (Humas Taritim) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Timur, Abdurahim Riduang turut menghadiri Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H / 2022 M. yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kab. Bone, Selasa (5/4/2022).
Rapat Penentuan Zakat Fitrah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim dan dihadiri Plt.Kabag Kesra Setda Kabupaten Bone A. Saharuddin, yang mewakili Kapolres Bone, Kadis Perdagangan, Kasubag TU Kemenag Bone dan Penzawa, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua Baznas Bone, dan beberapa kepala KUA Kecamatan.
Kepala KUA Tanete Riattang Timur melaporkan, dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kab. Bone tahun 1443 Hijriyah. Adapun kesepakatan rapat tersebut memutuskan besaran Zakat Fitrah bagi mustahik dan muzaki yaitu Pertama, ketegori zakat untuk beras kepala, sebanyak empat liter beras dengan nilai rupiahnya 34.000,-. Kategori kedua yaitu berzakat dengan beras biasa sebanyak empat liter beras dengani nilai rupiahnya 26.000,-.
“Hasil kesepakatan besaran biaya Zakat tersebut diambil dari masukan-masukan dari tokoh-tokoh agama dan utusan ormas-ormas Islam se-Kab. Bone”, ujarnya. Lebih lanjut Abdurahim Riduang menjelaskan "Pembayaran Zakat Fitrah sudah dapat dilakukan mulai hari ini (5/4/2022) dan sebelum Imam Khotib Idul Fitri 1443 H mengumandangkan Takbir Sholat Ied", tutupnya. (rus).