10 Tugas dan Fungsi KUA

  Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk;
  Meningkatkan Kualitas Data Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
  Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
  Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Keluarga Sakinah;
  Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Kemasjidan;
  Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syari'ah;
  Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam;
  Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Zakat dan Wakaf;
  Meningkatkan Kualitas Layanan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA;
  Meningkatkan Kualitas Layanan Manasik Haji Bagi haji Reguler.