Siapkan Mental Catin Dalam Perkawinan, PAI Timur Lakukan Bimbingan Mandiri

Bajoe, (Humas Taritim) - Untuk memenuhi regulasi, calon pengantin (Catin) yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada halangan, maka calon pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pra  nikah, sebagaimana dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Timur Jumat, (16/4/2021). Calon pasangan ini langsung dibimbing oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) yang ada.

Hal tersebut dilakukaan sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin, yang menyebutkan bahwa pada saat mendaftar kehendak nikah di KUA Kecamatan, Catin diwajibkan mendapat  Bimbingan Perkawinan pra nikah tentang dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dan peraturan perundangan yang  berhubungan dengan masalah keluarga.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tanete Riattang Timur Dra. Hj. Asirah dalam keterangannya menuturkan bahwa materi pembekalan yang disampaikan kepada Catin adalah menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga.

"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin, mulai magaimana dia menata dirinya, kemudian nanti siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia. Maka dari itu keduanya perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan,“ jelas Hj. Asirah.

Ditempat yang sama pasanga Catin tersebut menyampaikan terimakasihnya kepada KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur yang telah memberikan bimbingan perkawinan pranikah bagi keduanya.

“Saya sampaikan terimakasih pihak KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur atas bimbingannya kepada kami, mudah-mudahan bisa menjadikan panduan bagi kami untuk mengarungi rumah tangga,” kata salah satu calon pengantin tersebut. (rus)

Tutorial Daftar Nikah