Doa Untuk Isteri Setelah Akad Nikah

Batal wudlu, di beberapa daerah di Indonesia setiap kali akad nikah usai dilangsungkan dilanjutkan adat batal wudlu yaitu pertemuan pertama kali pengantin pria dan wanita setelah sah menjadi suami isteri. 

Adat batal wudlu ini memberikan suri tauladan agar pengantin pria yang akan menikah berupaya dalam kondisi suci dari hadats karena pernikahan adalah ibadah. Setiap hal yang bernilai ibadah tentu sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats sebagai upaya tafa’ul agar Allah berkenan menata niat orang yang akan menjalankan ibadah itu senantiasa dalam kondisi liLLah dan Ikhlas. Karena pernikahan yang diorientasikan hanya karena Allah menjadi indikator kesempurnaan iman seseorang.
RasuluLLah dalam sebuah hadits menyatakan :

معاذ بن أنس "من أعطى لله وأحب لله وأبغض لله وأنكح لله فقد استكمل إيمانه عن
Barangsiapa memberi karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah dan menikah karena Allah maka sempurnalah iman orang itu. Musnad Ahmad.

Dalam tradisi batal wudlu pula pengantin dapat menyempurnakan kesunnahan yang dijalaninya disamping nikah dan suci dari hadats dengan menjalankan hadits riwayat Thabrani yang menyatakan :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إذا تزوج أحدكم امرأة فليأخذ بناصيتها وليقل أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جُبِلَتْ عَلَيْهِ

Ketika salah
seorang darimu menikahi perempuan, maka sentuhlah ubun-ubunnya dan ucapkan: saya bermohon kebaikan perempuan ini dan kebaikan dari watak yang diciptakan untuk perempuan, dan saya berlindung dari keburukannya dan keburukan dari watak yang diciptakan untuk perempuan ini.

Dalam Kasyful Muhdzarat juz 2 halaman 429, riwayat teks doanya sedikit ditambah dan berbeda cara bacanya namun memiliki arti yang semakna : 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَّلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَّلْتَهَا عَلَيْهِ


Disamping melengkapi dengan kesunnahan, alangkah baiknya bila pengantin juga menghindarkan diri dari mencampuradukkan nikah yang bernilai ibadah dengan kemaksiatan seperti yang umumnya terjadi, mencium isteri setelah akad karena meski sudah sah menjadi isteri, namun tetaplah haram mempertontonkan tindakan-tindakan yang hanya boleh dinikmati berdua saja di hadapan orang banyak, terlebih prosesi seperti ini merupakan budaya dari agama lain yang tidak islami.
Tutorial Daftar Nikah