Pernikahan tidak sah tanpa keberadaan wali nikah, namun jika dalam keadaan tertentu seorang wali tidak dapat menghadiri akad nikah, maka wali dapat berwakil kepada pihak yang ditunjuk dengan melampirkan Taukil Wali Bil Kitabah. KUA Kec. Tanete Riattang Timur dapat menerbitkan/melayani Ikrar Taukil Wali Bilkitabah dengan melengkapi persaratan :
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy KTP Kedua Orang Saksi
- Mengisi Blangko Taukil Wali Yang telah Disediakan
- Bersedia membaca Ikrar Takil Wali Bilkitabah dihadapan petugas sesuai jadwal yang ditetapkan.