Rekomendasi Nikah merupakan salah satu kelengkapan persyaratan pendaftaran Nikah, dokumen tersebut dibutuhkan jika calon pengantin hendak melaksanakan akad nikah di luar wilayah Kecamatan catin berdomisili. KUA Kec.Tanete Riattang Timur dapat menerbitkan Rekomendasi Nikah dengan persyaratan sebagai berikut :
- Fc. KTP dan KK Catin
- Fc. Surat Ket. Nikah dari Desa/Kelurahan
- Biaya Rp. 0.-