Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:- Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf;
- Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
- Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
- Foto copy KTP wakif, nadzir dan dua orang saksi;
- Materai sebanyak 9 lembar;
- Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.