Layanan Ikrar Masuk Islam

LAYANAN IKRAR Masuk Islam

KUA Kec. Tanete Riattang Timur dapat menerbitkan/melayani Ikrar Masuk Islam dengan melengkapi persaratan :

  1. Mengisi Surat Pernyataan Masuk Islam 
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku 
  3. Foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar 
  4. Saksi beragama Islam 2 Orang 
  5. Meterai 10.000 = 1 lembar
  6. Bersedia membaca Ikrar Masuk Islam dihadapan petugas sesuai jadwal yang ditetapkan.