KUA Kec. Tanete Riattang Timur dapat menerbitkan/melayani Ikrar Masuk Islam dengan melengkapi persaratan :
- Mengisi Surat Pernyataan Masuk Islam
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar
- Saksi beragama Islam 2 Orang
- Meterai 10.000 = 1 lembar
- Bersedia membaca Ikrar Masuk Islam dihadapan petugas sesuai jadwal yang ditetapkan.