Syarat Duplikat Buku Nikah

LAYANAN Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah dapat diterbitkan untuk warga masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fc. KTP Suami Isteri
  2. Surat Ket. Hilang (jika hilang) dari Kepolisian atau Membawa buku nikah yg rusak (jika rusak)
  3. Pernikahannya harus tercatat di KUA Kec. Tanete Riattang Timur
  4. Foto ukuran 2x3 masing-masing 3 lembar Backgroud warna biru Biaya Rp. 0.-