Duplikat Buku Nikah dapat diterbitkan untuk warga masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Fc. KTP Suami Isteri
- Surat Ket. Hilang (jika hilang) dari Kepolisian atau Membawa buku nikah yg rusak (jika rusak)
- Pernikahannya harus tercatat di KUA Kec. Tanete Riattang Timur
- Foto ukuran 2x3 masing-masing 3 lembar Backgroud warna biru
Biaya Rp. 0.-