KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
- Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
- Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
- Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
- Nama KUA tujuan (tempat nikah)
Layanan langsung (Offline) :
- Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin.
- Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.
- Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
- Petugas memproses permohonan.
- Petugas menerbitkan surat rekomendasi nikah melalui simkah.
Layanan Online: :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
10 Menit
Produk Layanan
Surat rekomendasi nikah