Persyaratan dan Prosedur Layanan Rekomendasi Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
  1. Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
  2. Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
  3. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
  4. Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  5. Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
  6. Nama KUA tujuan (tempat nikah)

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin.
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
  4. Petugas memproses permohonan.
  5. Petugas menerbitkan surat rekomendasi nikah melalui simkah.

Layanan Online: :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

10 Menit

Produk Layanan

Surat rekomendasi nikah