KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
- Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
- Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
- Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
- Nama KUA tujuan (tempat nikah)
Layanan langsung (Offline) :
- Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj'i,yaitu setelah ditalak satu atau dua.
- Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Kalurahan.
- Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat tinggal.
- Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di atas.
- KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).
- KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.
- Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.
- KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).
- KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.
- KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.
- Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di PA.
- KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.
Layanan Online: :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
10 Menit
Produk Layanan
Surat rekomendasi nikah