KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Buku Nikah dari Kalurahan
- Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) asli
- Fotokopi Akta Kelahiran yang baru apabila perubahan nama
- Putusan Pengadilan Negeri (PN) jika tidak mempunyai Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika perubahannya selain Nama
- Fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga
Layanan langsung (Offline) :
- Suami dan istri mengajukan permohonan Perubahan Data Buku Nikah.
- Kantor Urusan Agama memeriksa dan menvalidasi persyaratan dan data Buku Nikah.
- Apabila tidak memungkinkan mempunyai Akta Kelahiran yang baru, maka mengajukan permohonan perubahan data Buku Nikah ke Pengadilan Negeri.
- Apabila persyaratan lengkap dan datanya valid, maka dilakukan perubahan data pada Buku Nikah.
- Perubahan data dilakukan melalui Menu Edit Pencatatan Akta Nikah dengan menuliskan pada kolom Catatan Buku Nikah dan kolom Catatan Akta Nikah kalimat “Berdasarkan Akta Kelahiran nomor ……… tanggal ………., nama suami/istri telah diubah menjadi ………. pada tanggal …….”
- Buku Nikah yang sudah dituliskan dan ditandatangani perubahan pada kolom Catatan Buku Nikah diserahkan kepada pihak pemohon suami istri yang bersangkutan.
Layanan Online: :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
30 Menit
Produk Layanan
Buku Nikah yang sudah ditulis perubahan datanya