Persyaratan dan Prosedur Layanan Perubahan Data Buku Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Buku Nikah dari Kalurahan
  2. Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) asli
  3. Fotokopi Akta Kelahiran yang baru apabila perubahan nama
  4. Putusan Pengadilan Negeri (PN) jika tidak mempunyai Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika perubahannya selain Nama
  6. Fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Suami dan istri mengajukan permohonan Perubahan Data Buku Nikah.
  2. Kantor Urusan Agama memeriksa dan menvalidasi persyaratan dan data Buku Nikah.
  3. Apabila tidak memungkinkan mempunyai Akta Kelahiran yang baru, maka mengajukan permohonan perubahan data Buku Nikah ke Pengadilan Negeri.
  4. Apabila persyaratan lengkap dan datanya valid, maka dilakukan perubahan data pada Buku Nikah.
  5. Perubahan data dilakukan melalui Menu Edit Pencatatan Akta Nikah dengan menuliskan pada kolom Catatan Buku Nikah dan kolom Catatan Akta Nikah kalimat “Berdasarkan Akta Kelahiran nomor ……… tanggal ………., nama suami/istri telah diubah menjadi ………. pada tanggal …….”
  6. Buku Nikah yang sudah dituliskan dan ditandatangani perubahan pada kolom Catatan Buku Nikah diserahkan kepada pihak pemohon suami istri yang bersangkutan.

Layanan Online: :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

30 Menit

Produk Layanan

Buku Nikah yang sudah ditulis perubahan datanya