KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Formulir berita acara dan surat pernyataan masuk islam yang sudah diisi dan ditandatangani yang bersangkutan, pembimbing dan saksi. formulir dapat unduh di sini.
- Fotocopy KTP yang bersangkutan, pembimbing dan dua orang saksi
Layanan langsung (Offline) :
- Datang ke KUA.
- Menyerahkan semua persyaratan kepada KUA.
- Kepala KUA menandatangani ikrar syahadat.
- KUA menggandakan dokumen, salinan diarsip KUA dan dokumen asli diserahkan ke yang bersangkutan.
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
90 Menit
Produk Layanan
Sertifikat/syahadah