Persyaratan dan Prosedur Layanan Pengesahan Muallaf

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Formulir berita acara dan surat pernyataan masuk islam yang sudah diisi dan ditandatangani yang bersangkutan, pembimbing dan saksi. formulir dapat unduh di sini.
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan, pembimbing dan dua orang saksi

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Datang ke KUA.
  2. Menyerahkan semua persyaratan kepada KUA.
  3. Kepala KUA menandatangani ikrar syahadat.
  4. KUA menggandakan dokumen, salinan diarsip KUA dan dokumen asli diserahkan ke yang bersangkutan.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

90 Menit

Produk Layanan

Sertifikat/syahadah