Persyaratan dan Prosedur Layanan Billing PNBP-NR

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Bukti pendaftaran dari aplikasi simkah
  2. Data e-mail dan nomor Whatsapp
  3. Pilihan metode pembayaran yang diinginkan (VA, Qris, e-wallet, retail modern)

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Catin menunjukkan bukti daftar dari simkah
  2. Petugas KUA melakukan generate billing dari simkah dan mencetak billing.
  3. Catin melakukan pembayaran sesuai kode billing
  4. Catin mengirimkan bukti bayar ke KUA

Layanan Online: :

  1. Catin mengisi form permohonan pembuatan billing melalui aplikasi (klik Ajukan Permohonan)
  2. Nomor pendaftaran nikah, email dan pilihan metode bayar ditulis dalam kolom keterangan.
  3. KUA memverifikasi pengajuan permohonan catin dan melalukan generate billing.
  4. KUA mengunduh billing dan mengirimkan melalui whatsapp pemohon.
  5. Catin melakukan pembayaran kemudian mengirimkan bukti pembayaran ke KUA.

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

10 Menit

Produk Layanan

Billing Pembayaran Nikah