Persyaratan dan Prosedur Layanan Sertifikasi Halal Self Declare

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Nama usaha
  2. KTP Pemilik usaha
  3. Nomor handphone dan email
  4. Nomor Izin Berusaha (NIB)

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan serifikasi produk usaha mikro dan kecil ke BPJPH.
  2. Pelaku usaha membuat Surat Pernyataan meliputi kehalalan produk, bahan yang digunakan, dan kehalalan proses produk halal.
  3. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) menverifikasi dan menvalidasi pernyataan kehalalan produk meliputi bahan dan proses produk halal.
  4. Dalam melakukan verifikasi dan validasi bahan, Pendamping PPH memeriksa dokumen bahan, meminta skema PPH, dan melakukan verifikasi lapangan.
  5. Apabila hasil verifikasi dan validasi memenuhi standar kehalalan produk, maka pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara elektronik.
  6. BPJPH meneruskan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  7. MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk.
  8. BPJPH kemudian meneritkan Setifikat Halal berdasarkan Fatwa Halal Tertulis dari MUI untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

1 Bulan

Produk Layanan

Sertifikat halal