KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Nama usaha
- KTP Pemilik usaha
- Nomor handphone dan email
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
Layanan langsung (Offline) :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan serifikasi produk usaha mikro dan kecil ke BPJPH.
- Pelaku usaha membuat Surat Pernyataan meliputi kehalalan produk, bahan yang digunakan, dan kehalalan proses produk halal.
- Pendamping Proses Produk Halal (PPH) menverifikasi dan menvalidasi pernyataan kehalalan produk meliputi bahan dan proses produk halal.
- Dalam melakukan verifikasi dan validasi bahan, Pendamping PPH memeriksa dokumen bahan, meminta skema PPH, dan melakukan verifikasi lapangan.
- Apabila hasil verifikasi dan validasi memenuhi standar kehalalan produk, maka pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara elektronik.
- BPJPH meneruskan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk.
- BPJPH kemudian meneritkan Setifikat Halal berdasarkan Fatwa Halal Tertulis dari MUI untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
1 Bulan
Produk Layanan
Sertifikat halal