Persyaratan dan Prosedur Layanan Pembaruan Sertifikat Halal

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal kepada BPJPH.
  2. Salinan Sertifikat Halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  4. Proses pengolahan produk
  5. Surat pernyataan bahwa produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai cukup

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Sertifikat Halal berlama selama 4 (empat) tahun yang harus diperpanjang.
  2. Pelaku usaha mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat halal ke BPJPH.
  3. BPJPH melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi permohonan pembaruan sertifikat halal.
  4. Apabila terpenuhi semua ketentuan kehalalan produk halal maka BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang baru.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

2 Bulan

Produk Layanan

Sertifikat Halal