KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Surat permohonan perpanjangan sertifikat halal kepada BPJPH.
- Salinan Sertifikat Halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan.
- Proses pengolahan produk
- Surat pernyataan bahwa produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai cukup
Layanan langsung (Offline) :
- Sertifikat Halal berlama selama 4 (empat) tahun yang harus diperpanjang.
- Pelaku usaha mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat halal ke BPJPH.
- BPJPH melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi permohonan pembaruan sertifikat halal.
- Apabila terpenuhi semua ketentuan kehalalan produk halal maka BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang baru.
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
2 Bulan
Produk Layanan
Sertifikat Halal