Persyaratan dan Prosedur Layanan Sertifikasi Halal Reguler

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Data pelaku usaha
  2. Nama dan jenis produk
  3. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
  4. Proses pengolahan produk

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  2. Auditor Halal melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi.
  3. Apabila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya Auditor Halal melakukan pengujian di laboratorium.
  4. Saat pemeriksaan di lokasi usaha Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditor Halal, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
  6. BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
  7. Berdasarkan penetapan hasil sidang halal MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

2 Bulan

Produk Layanan

Sertifikat halal