KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
Layanan langsung (Offline) :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Auditor Halal melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi.
- Apabila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya Auditor Halal melakukan pengujian di laboratorium.
- Saat pemeriksaan di lokasi usaha Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditor Halal, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
- BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
- Berdasarkan penetapan hasil sidang halal MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
2 Bulan
Produk Layanan
Sertifikat halal