Persyaratan dan Prosedur Layanan Pencatatan Itsbat Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
  1. Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3)
  2. Penetapan/Putusan Isbat
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Suami dan Istri
  4. Fotokopi KTP Orang Tua Suami dan Istri
  5. Fotokopi KTP dua orang saksi
  6. Paspoto 2x3 = 3 lembar berlatarbelakang biru
  7. Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan jika amar Penetapan/Putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan Kantor Urusan Agama tertentu.

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Suami, istri, wali nikah, orang tua suami istri atau pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan Permohonan Pencatatan Isbat Nikah
  2. Kantor Urusan Agama mengeluarkan surat keterangan pernikahannya tidak tercatat.
  3. Suami istri atau para pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
  4. Kantor Urusan Agama mencatat permohonan pencatatan isbat nikah berdasarkan Penetapan/ Putusan Pengadilan Agama.
  5. Kantor Urusan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) kepada suami, istri atau para pihak yang mengajukan pencatatan isbat nikah.

Layanan Online: :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

60 Menit

Produk Layanan

Buku Nikah