Persyaratan dan Prosedur Layanan Kalibrasi Arah Kiblat

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Surat Permohonan ukur Arah Kiblat. Unduh Di sini
  2. Denah lokasi yang akan diukur arah kiblatnya.
  3. Persetujuan pengukuran. file bisa Unduh Di sini

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon datang ke KUA dan menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Tim Ukur Arah kiblat melakukan koordinasi dengan pihak pemohon untuk menentukan waktu pengukuran;
  3. Tim Ukur Arah kiblat melakukan pengukuran disaksikan pihak pemohon dan atau jamaah.
  4. Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbikan sertifikat ukur arah kiblat.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

5 hari sejak permohonan diterima

Produk Layanan

Sertifikat arah kiblat