Persyaratan dan Prosedur Layanan Perubahan Nazhir

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI
  2. Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan : Meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dipidana dan bubar/dibubarkan
  3. Hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat.
  4. Daftar riwayat hidup calon Nazhir.
  5. Foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir.
  6. Foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat
  7. Foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah bersertifikat).

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Nazhir harta benda tidak bergerak berupa tanah wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat.
  2. Dalam hal tidak terdapat KUA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor kementerian Agama,atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
  3. BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
  4. KUA menerbitkan surat pengesahan Nazhir.
  5. Nazhir perseorangan yang telah mendapatkan surat pengesahan Nazhir dari KUA setempat wajib mengurus sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir perseorangan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
  6. Dalam hal Nazhir organisasi atau badan hukum, sertifikat tanah wakaf mengatasnamakan organisasi atau badan hukum dan nama pengurusnya.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

120 Menit

Produk Layanan

Surat pengesahan nazhir