KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI
- Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan : Meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dipidana dan bubar/dibubarkan
- Hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat.
- Daftar riwayat hidup calon Nazhir.
- Foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir.
- Foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat
- Foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah bersertifikat).
Layanan langsung (Offline) :
- Nazhir harta benda tidak bergerak berupa tanah wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat.
- Dalam hal tidak terdapat KUA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor kementerian Agama,atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
- BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
- KUA menerbitkan surat pengesahan Nazhir.
- Nazhir perseorangan yang telah mendapatkan surat pengesahan Nazhir dari KUA setempat wajib mengurus sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir perseorangan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
- Dalam hal Nazhir organisasi atau badan hukum, sertifikat tanah wakaf mengatasnamakan organisasi atau badan hukum dan nama pengurusnya.
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
120 Menit
Produk Layanan
Surat pengesahan nazhir