KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Tanda pengenal / identitas
- Dokumen / berkas pendukung yang diperlukan
Layanan langsung (Offline) :
- Pemohon datang ke KUA Kecamatan
- Pemohon menuju ke Petugas Informasi
- Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
- Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
Menyesuaikan
Produk Layanan
Solusi permasalahan