Persyaratan dan Prosedur Layanan Legalisasi Buku Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Buku nikah asli Suami/Istri
  2. Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
  3. Menyerahkan FC KTP suami/istri

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah 
  2. Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
  3. Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
  4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
  5. Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

Layanan Online: :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

10 Menit

Produk Layanan

FC buku nikah legal