KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Buku nikah asli Suami/Istri
- Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
- Menyerahkan FC KTP suami/istri
Layanan langsung (Offline) :
- Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah
- Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
- Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
- Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
- Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.
Layanan Online: :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
10 Menit
Produk Layanan
FC buku nikah legal