KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotokopi akta lahir suami dan istri
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi paspor suami
- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Layanan langsung (Offline) :
- Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).
- Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.
- Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.
- Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik indonesia.
- KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).
- KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.
Layanan Online: :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
120 Menit
Produk Layanan
Surat keterangan nikah luar negeri