Persyaratan dan Prosedur Layanan Pendaftaran Nikah Luar Negeri

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
  2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
  3. Fotokopi akta lahir suami dan istri
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  5. Fotokopi paspor suami
  6. Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).
  2. Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.
  3. Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.
  4. Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik indonesia.
  5. KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).
  6. KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.

Layanan Online: :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

120 Menit

Produk Layanan

Surat keterangan nikah luar negeri