Persyaratan dan Prosedur Layanan Layanan Kepenyuluhan

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  • Surat Permohonan atau mengisi formulir pengajuan layanan

PROSEDUR LAYANAN

8 Tugas Penyuluh Agama Islam :

  1. Kerukunan umat beragama
  2. Pencegahan radikalisme dan aliran menyimpang
  3. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba
  4. Pengentasan buta aksara Al-Qur'an
  5. Pembentukan keluarga Sakinah
  6. Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan zakat
  7. Penyuluhan wakaf
  8. Penyuluhan produk halal

Masyarakat bisa mengajukan pelayanan kepada KUA atas 8 jenis tugas kepenyulyhan di atas

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

Menyesuaikan

Produk Layanan

Layanan kepenyuluhan