Persyaratan dan Prosedur Layanan Konsultasi Wakaf dan Zakat

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Tanda pengenal / identitas
  2. Dokumen / berkas pendukung yang diperlukan

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon datang ke KUA Kecamatan
  2. Pemohon menuju ke Petugas Informasi
  3. Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  4. Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

Menyesuaikan

Produk Layanan

Solusi permasalahan