KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
- Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
- Foto berwarna background biru ukuran 4x6 = 1 lembar dan 2x3= 2 lembar
- Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
Layanan langsung (Offline) :
- Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
- Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
- Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
- Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon
Layanan Online: :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
60 Menit
Produk Layanan
Duplikat buku nikah