Persyaratan dan Prosedur Layanan Bimbingan Manasik Haji Reguler

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  • Pemohon sudah terdaftar sebagai jemaah haji tahun berjalan, sudah melakukan konfirmasi dan membayar pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Setelah ada instruksi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten, KUA Kapanewon/Kemantren menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mem-bentuk kepanitiaan.
  2. Kepala KUA Kapanewon/Kemantren mengusulkan panitia pelaksana bimbingan manasik haji tingkat kapanewon kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama menetapkan panitia pelaksana bimbingan manasik haji tingkat kapanewon/kemantren.
  4. Kepala KUA Kapanewon/Kemantren menyusun jadwal bimbingan manasik haji, menunjuk narasumber, menyiapkan data peserta, menyiapkan tempat pelaksanaan, darana dan media bimbingan manasik haji.
  5. KUA membuat undangan untuk narasumber, jemaah calon haji dan moderator.
  6. Bimbingan Manasik Haji dilaksanakan secara klasikal sebanyak 6 (enam) kali pertemuan. (Menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyeleng garaan Haji dan Umroh).

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

24 JPL

Produk Layanan

Jemaah terbimbing