KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Pemohon sudah terdaftar sebagai jemaah haji tahun berjalan, sudah melakukan konfirmasi dan membayar pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Layanan langsung (Offline) :
- Setelah ada instruksi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten, KUA Kapanewon/Kemantren menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mem-bentuk kepanitiaan.
- Kepala KUA Kapanewon/Kemantren mengusulkan panitia pelaksana bimbingan manasik haji tingkat kapanewon kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Kepala Kantor Kementerian Agama menetapkan panitia pelaksana bimbingan manasik haji tingkat kapanewon/kemantren.
- Kepala KUA Kapanewon/Kemantren menyusun jadwal bimbingan manasik haji, menunjuk narasumber, menyiapkan data peserta, menyiapkan tempat pelaksanaan, darana dan media bimbingan manasik haji.
- KUA membuat undangan untuk narasumber, jemaah calon haji dan moderator.
- Bimbingan Manasik Haji dilaksanakan secara klasikal sebanyak 6 (enam) kali pertemuan. (Menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyeleng garaan Haji dan Umroh).
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
24 JPL
Produk Layanan
Jemaah terbimbing