Persyaratan dan Prosedur Layanan Rekomendasi Pendaftaran Majelis Taklim

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Proposal majelis taklim
  2. Surat rekomendasi dari KUA
  3. Foto copy KTP pengurus
  4. Struktur pengurus
  5. Surat keterangan domisili majelis taklim dari kelurahan
  6. Daftar jamaah beserta fotocopy KTP masing-masing

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Datang ke KUA membawa semua persyaratan
  2. KUA Membuat Rekomendasi
  3. Mengajukan ke kemenag melalui PTSP
  4. Kemenag  mengeluarkan surat Keterangan sudah terdaftar

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

1 Pekan

Produk Layanan

Surat keterangan