Persyaratan dan Prosedur Layanan Konsultasi Keluarga

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Buku nikah asli Suami/Istri
  2. Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
  3. Menyerahkan FC KTP suami/istri

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon datang ke KUA Kecamatan
  2. Pemohon menuju ke Petugas Informasi
  3. Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  4. Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

Menyesuaikan

Produk Layanan

Solusi permasalahan