KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Buku nikah asli Suami/Istri
- Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
- Menyerahkan FC KTP suami/istri
Layanan langsung (Offline) :
- Pemohon datang ke KUA Kecamatan
- Pemohon menuju ke Petugas Informasi
- Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
- Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
Tentatif
Produk Layanan
Hasil konsultasi