KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Bukti pendaftaran nikah
- Catin mendaftar nikah di KUA
- Petugas akan mendaftarkan calon pengantin ke dalam daftar peserta bimbingan
- Petugas akan membuat WA grup
- Setelah jumlah terpenuhi, para peserta akan mendapatkan informasi kegiatan bimbingan sekaligus jadwal kegiatan
- Peserta hadir dan mengikuti kegiatan bimbingan pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
4-16 jpl
Produk Layanan
Sertifikat Bimwin