Persyaratan dan Prosedur Layanan Bimbingan Calon Pengantin

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  • Bukti pendaftaran nikah

PROSEDUR LAYANAN

  1. Catin mendaftar nikah di KUA
  2. Petugas akan mendaftarkan calon pengantin ke dalam daftar peserta bimbingan
  3. Petugas akan membuat WA grup
  4. Setelah jumlah terpenuhi, para peserta akan mendapatkan informasi kegiatan bimbingan sekaligus jadwal kegiatan
  5. Peserta hadir dan mengikuti kegiatan bimbingan pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

4-16 jpl

Produk Layanan

Sertifikat Bimwin