Persyaratan dan Prosedur Layanan Bimbingan Manasik Haji Mandiri

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  • Pemohon sudah terdaftar sebagai jemaah haji tahun berjalan

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. KUA mendata Jemaah haji tahun berjalan.
  2. KUA mengundang jemaah untuk ta’aruf.
  3. Membentuk kepengurusan manasik jemaah haji.
  4. Melakukan penjadwalan kegiatan bimbingan manasik haji.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan manasik haji.

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

120 Menit

Produk Layanan

Bimbingan manasik haji