Persyaratan dan Prosedur Layanan Pendaftaran Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), Download Pdf
  2. N4 - Surat Persetujuan Mempelai, Download Pdf
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun), Download Pdf 
  4. Fotocopy Identitas Diri (KTP) Calon Pengantin
  5. Fotocopy Identitas Diri (KTP) Wali Nikah
  6. Fotocopy Identitas Diri (KTP) Orang Tua yang Masih Hidup
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  8. Fotocopy Akta Lahir
  9. Surat Keterangan Mahar, jika Tanah, Sawah dan Kebun
  10. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah bagi Catin Berstatus Jejaka/Perawan dari Kelurahan
  11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar (Catin Laki-laki dan Perempuan)
  12. Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (Catin Laki-laki dan Perempuan)
  13. Pasphoto Beckground Biru
  14. Laki-laki Memakai Peci, Jas dan Dasi
  15. Perempuan Memakai Jilbab
  16. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  17. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  18. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  19. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), Download Pdf
  20. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, c. Izin Poligami
  21. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  3. Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
  4. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
  5. Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
  6. Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
  7. Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
  8. Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah

Layanan Online: :

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
  4. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  5. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
  6. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  10. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  11. Unggah foto Cetak bukti pendaftaran nikah.

Biaya Layanan

Rp. 0,- (kantor) Rp.600.000,- (Luar Kantor)

Waktu Layanan

Sampai Buku Nikah diserahkan

Produk Layanan

Buku nikah