Persyaratan dan Prosedur Layanan Pendaftaran Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
  1. Mengambil Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan berupa
    1. N1 - Surat Pengantar Nikah, Download Pdf
    2. N2 - Permohonan Kehendak Nikah
    3. N4 - Surat Persetujuan Mempelai, Download Pdf
    4. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun), Download Pdf
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Calon Pengantin,
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Wali Nikah,
  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua yang Masih Hidup,
  5. Fotocopy Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan,
  6. Surat Keterangan Sehat/Imunisasi/Suntik TT,
  7. Ijazah Terakhir (Catin Laki-laki dan Perempuan),
  8. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah bagi Calon Pengantin yang Berstatus Jejaka/Perawan dari Desa/Kelurahan,
  9. Surat Keterangan Mahar, (Apabila mahar pernikahan berupa Sebidang Tanah atau Rumah, membuat Surat Pernyataan Penyerahan Mahar yang dibubuhi materai senilai Rp 10.000. Surat tersebut harus ditandatangani oleh kedua orang saksi, serta diketahui dan disahkan oleh pemerintah Desa/Kelurahan setempat),
  10. Pas Foto Berlatar (background) Biru ukuran:
    1. 2 x 3 sebanyak 4 lembar
    2. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
    3. Laki-laki Memakai Peci, Jas dan Dasi
    4. Perempuan Memakai Jilbab,
  11. Surat Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama (PA) bagi Duda/Janda Cerai Hidup,
  12. Surat Akta Kematian dari Kantor Catatan Sipil (Capil) bagi Duda/Janda Cerai Mati,
  13. Surat Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) apabila:
    1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    3. Izin Poligami,
  14. Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  15. Surat Dispensasi dari Camat jika pelaksanaan Akad Nikah kurang dari 10 Hari kerja setelah daftar,
  16. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  17. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA),
  18. Diisi semua blangko yang tersedia.
PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  3. Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
  4. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
  5. Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
  6. Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
  7. Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
  8. Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah

Layanan Online: :

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
  4. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  5. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
  6. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  10. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  11. Unggah foto Cetak bukti pendaftaran nikah.

Biaya Layanan

Rp. 0,- (kantor) Rp.600.000,- (Luar Kantor)

Waktu Layanan

Sampai Buku Nikah diserahkan

Produk Layanan

Buku nikah