KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), Download Pdf
- N4 - Surat Persetujuan Mempelai, Download Pdf
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun), Download Pdf
- Fotocopy Identitas Diri (KTP) Calon Pengantin
- Fotocopy Identitas Diri (KTP) Wali Nikah
- Fotocopy Identitas Diri (KTP) Orang Tua yang Masih Hidup
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Keterangan Mahar, jika Tanah, Sawah dan Kebun
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah bagi Catin Berstatus Jejaka/Perawan dari Kelurahan
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar (Catin Laki-laki dan Perempuan)
- Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (Catin Laki-laki dan Perempuan)
- Pasphoto Beckground Biru
- Laki-laki Memakai Peci, Jas dan Dasi
- Perempuan Memakai Jilbab
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), Download Pdf
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, c. Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
Layanan langsung (Offline) :
- Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
- Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
- Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
- Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
- Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
- Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
- Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
- Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah
Layanan Online: :
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto Cetak bukti pendaftaran nikah.
Biaya Layanan
Rp. 0,- (kantor) Rp.600.000,- (Luar Kantor)
Waktu Layanan
Sampai Buku Nikah diserahkan
Produk Layanan
Buku nikah