Persyaratan dan Prosedur Layanan Wakaf Tunai

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Foto kopi KTP wakif
  2. No Hp / Whatsapp wakif
  3. e-mail wakif

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Wakif menyediakan dana untuk diwakafkan dalam bentuk non tunai
  2. Wakif ke KUA untuk melakukan wakaf uang / tunai.
  3. Wakif memilih nadzir wakaf yang dikehendaki.
  4. Wakif memproses wakaf dengan panduan dari petugas KUA.
  5. Wakif mendapatkan bukti trasaksi wakaf uang.
  6. Wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang. Lamanya tergantung proses di masing-masing nadzir wakaf

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

30 Menit

Produk Layanan

Sertifikat wakaf uang