KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Fotocopy Buku nikah / Scan buku nikah
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar / file foto
Layanan langsung (Offline) :
- Pemohon menyerahkan permohonan dilampiri persyaratan yang dibutuhkan
- Petugas KUA mencari data nikah di arsip akta nikah
- Petugas KUA melakukan entri data nikah pada aplikasi simkah (jika data belum ada dalam aplikasi simkah)
- Petugas mengunduh file kartu nikah dan memberikan kepada pemohon
Layanan Online: :
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan file persyaratan
- Petugas KUA mencari data akta nikah di arsip KUA
- Petugas KUA melakukan entri data nikah pada aplikasi simkah (jika data belum ada di aplikasi simkah)
- petugas KUA mengunduh file kartu nikah dan mengirimkan ke pemohon melalui nomor WA pemohon
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
30 Menit
Produk Layanan
Kartu nikah digital