Persyaratan dan Prosedur Layanan Kartu Nikah Digital

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
  1. Fotocopy Buku nikah / Scan buku nikah
  2. Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar / file foto

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon menyerahkan permohonan dilampiri persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas KUA mencari data nikah di arsip akta nikah
  3. Petugas KUA melakukan entri data nikah pada aplikasi simkah (jika data belum ada dalam aplikasi simkah)
  4. Petugas mengunduh file kartu nikah dan memberikan kepada pemohon

Layanan Online: :

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan file persyaratan
  2. Petugas KUA mencari data akta nikah di arsip KUA
  3. Petugas KUA melakukan entri data nikah pada aplikasi simkah (jika data belum ada di aplikasi simkah)
  4. petugas KUA mengunduh file kartu nikah dan mengirimkan ke pemohon melalui nomor WA pemohon

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

30 Menit

Produk Layanan

Kartu nikah digital