KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, diketahui oleh 2 orang saksi, lurah dan panewu/mantri.
- Persetujuan suami/istri wakif.
- Foto Copy KTP Wakif dan isteri
- Foto copy KTP Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Foto Copy KTP El 2 orang Saksi
- Surat keterangan batas-batas tanah wakaf dari kelurahan
- Lunas pajak (SPT)
- SK Nadzir, apabila nadzirnya organisasi/Badan Hukum
- Materai secukupnya
Layanan langsung (Offline) :
- Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai tersebut di atas.
- PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
- Petugas KUA melakukan entri data wakaf pada aplikasi siwak (e-AIW).
- Petugas melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf dan pengambilan foto geotagging.
- petugas melakukan input data saksi ikrar wakaf kemudian mencetak ikrar wakaf dalam blangko AIW.
- Petugas KUA melakukan koordinasi pelaksanaan ikrar wakaf dengan para pihak.
- Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan ikrar wakaf.
- Melaksanakan proses ikrar wakaf sesuai jadual yang telah ditentukan.
- Memperbaiki kesalahan data dan melengkapi persyaratan yang kurang.
- Menandatangani berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf.
- Mendaftarkan berkas permohonan wakaf ke BPN
Layanan Online :
- Belum Tersedia
Biaya Layanan
Rp. 0,-
Waktu Layanan
14 hari sejak pengajuan
Produk Layanan
Akta Ikrar Wakaf