Persyaratan dan Prosedur Layanan Ikrar Wakaf

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan wakif bahwa tanah tidak dalam sengketa, diketahui oleh 2 orang saksi, lurah dan panewu/mantri.
  3. Persetujuan suami/istri wakif.
  4. Foto Copy KTP Wakif dan isteri
  5. Foto copy KTP Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  6. Foto Copy KTP El 2 orang Saksi
  7. Surat keterangan batas-batas tanah wakaf dari kelurahan
  8. Lunas pajak (SPT)
  9. SK Nadzir, apabila nadzirnya organisasi/Badan Hukum
  10. Materai secukupnya

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai tersebut di atas.
  2. PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
  3. Petugas KUA melakukan entri data wakaf pada aplikasi siwak (e-AIW).
  4. Petugas melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf dan pengambilan foto geotagging.
  5. petugas melakukan input data saksi ikrar wakaf kemudian mencetak ikrar wakaf dalam blangko AIW.
  6. Petugas KUA melakukan koordinasi pelaksanaan ikrar wakaf dengan para pihak.
  7. Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan ikrar wakaf.
  8. Melaksanakan proses ikrar wakaf sesuai jadual yang telah ditentukan.
  9. Memperbaiki kesalahan data dan melengkapi persyaratan yang kurang.
  10. Menandatangani berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf.
  11. Mendaftarkan berkas permohonan wakaf ke BPN

Layanan Online :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

14 hari sejak pengajuan

Produk Layanan

Akta Ikrar Wakaf