Persyaratan dan Prosedur Layanan Ikrar Taukil Wali

KELENGKAPAN BERKAS PENSYARATAN :
  1. FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
  2. FC KTP calon pengantin
  3. FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
  4. FC KTP 2 orang saksi
  5. Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
  2. Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
  3. Semua fihak menandatangani surat taukil wali

Layanan Online: :

  • Belum Tersedia

Biaya Layanan

Rp. 0,-

Waktu Layanan

60 Menit

Produk Layanan

Surat Taukil Wali