Pernikahan yang telah dilaksanakan namun tidak tercatat di KUA dapat dicatat dan diterbitkan buku nikahnya melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Untuk mendaftarkan kehendak Isbat Nikah, pihak pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak tercatat dari KUA. KUA Kec. Tanete Riattang Timur dapat menerbitkan Surat Keterangan dimaksung dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kantor Desa;
- Fotokopi KTP
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Bersedia mengisi/menandatangani surat permohonan (blanko disediakan oleh KUA)