Usia pernikahan adalah ketika catin telah berusia 21 tahun, jika kurang dari 21 tahun maka perikahan tersebut harus di izinkan oleh wali, dan jika usia catin kurang dari 19 tahun maka pernikahan dapat di laksanakan setelah mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama. KUA Kec. Tanete Riattang Timur dapat menerbitkan Pengantar Dispensasi Pengadilan Agama dengan melengkapi persaratan :
- Surat Pengantar (model N.1) didapat dari kepala Desa/Kelurahan;
- Permohonan Kehendak Nikah (model N.2) didapat dari kepala Desa/Kelurahan;
- Surat Persetujuan calon pengantin (model N.4) didapat dari kepala Desa/Kelurahan;
- Surat Izin Orang Tua (model N.5) usia catin kurang dari 21 tahun;
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (model N.6) jika catin janda/duda cerai mati;
- Foto copy KTP calon pengantin dan wali nikah;
- Foto copy KK, Akta Kelahiran dan Ijazah calon pengantin;
- Akta Cerai jika catin bersetatus duda/janda cerai;