Kabarnya, pendataan non ASN ini berkahir pada 30 September 2022. Semua pegawai non ASN tentunya mengambil kesempatan emas ini, hingga berlomba-lomba berburu ampra gaji sebagai syarat dokumen yang harus diunggah dilaman website pendataan.
Pengelola Keuangan pada Kantor kemenag pun harus kerja ekstra hingga malam hari untuk melayani para pemburu ampra gaji tersebut. Kini para pegawai non ASN kian berdatangan hingga membawa alat secanner dan makanan.
Tak kenal lelah dan tempat. Hampir disetiap area, pegawai non ASN ini tampak dengan kesibukan masing-masing. Ada yang buka akun, ada yang mencari dokumen, ada yang melakuan scan dan sebagainya.
Pendataan non ASN bertujuan untuk menindak lanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepehgawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honore atau tenaga non ASN.
Sehingga, pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan juga memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah (Sekarang yang diburu). Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN. (ahdi/rus)