Kepala KUA Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Tanah Wakaf


Watampone, (Humas Taritim) –Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Timur didampingi penghulu muda dan staf menghadiri sosialisasi kordinasi dan penguatan data perwakafan di Kabupaten Bone, yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Tanete Riattang Jl. Sungai Kapuas Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Kamis (14/4/2022).

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang prosedur tata cara pelaksanaan wakaf sesuai regulasi yang ada dan memastikan status tanah wakaf.

Pada kegiatan tersebut Hadir Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Advokasi Harta Benda Wakaf Kemenag Pusat Achmad Soleh, Pengelola Kegiatan dan Anggaran Kemenag Pusat Mulyana, Pelaksana pada Subdit Penanganan Aset Wakaf Kemenag Pusat Metha Haryati, Analisis Kebijakan pada Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Bakri, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag Kab. Bone Muh. Rafi As’ad, beberapa Kepala KUA yakni KUA Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat dan Barebbo serta para Operator Pengelola Wakaf KUA dan turut hadir beberapa Nazhir tanah wakaf dari Kecamatan Tanete Riattang.

Mengawali pertemuan tersebut Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kanwil Sulsel, Bakri memberikan warning kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tentang perlunya kehati-hatian dalam sistem pengelolaan dan pengadministrasian tanah wakaf yaitu dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu data-data dan dokumen tanah yang akan dibuatkan AIW agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Dan berharap kepada Kepala KUA sebagai PPAIW untuk melakukan percepatan penanganan persertifikatan tanah wakaf.

Dari Kantor KUA Tanete Riattang Abdurahim Riduang selaku Kepala KUA Tanete Riattang Timur mengabarkan bahwa Achmad Soleh sebagai narasumber pada pertemuan ini menjelaskan secara gamblang tentang wakaf, yang meliputi tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, dan penyelesaian sengketa serta pengelolaan pengembangan harta benda wakaf.

"Output sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kita semua, karena Kita melihat sampai saat ini masih banyak permasalahan yang terjadi dalam masyarakat hubungannya dengan wakaf. Maka dengan adanya kegiatan ini kita sedikit tercerahkan bagaimana cara megelolah wakaf dengan benar sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa dikemudian hari," ucap Abdurahim Riduang mengabarkan. (rus)

Tutorial Daftar Nikah