Bajoe, (Humus Taritim) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Timur Abdurahim Riduang, S.Ag., M.HI didampingi Penghulu Drs. Rustang beserta Penyuluh Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Jafar, S.Ag lakukan koordinasi keseluruh kantor kelurahan yang ada di Kecamatan Tanete Riattang Timur dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Senin, (29/3/2021).
Hal ini dilakukan karena selama ini masih ada ketidak seragaman blngko Pengantar Nikah atau formulir pencatatan pernikahan yang diberikan pihak kelurahan kepada masyarakat dan tidak jarang pula pihak KUA menemukan masyarakat masih membawa blangko lama dari keluran bahkan terkadang ada balngko yang tidak dibutuhkan masih dilampirkan dalam pencatatan sebagai kelengkapan administrasi nikah.
“Sosialisasi ini dilakukan karena kami melihat tidak adanya keseragaman blangko pengantar nikah yang diberikan pihak kelurahan kepada calon pengantin yang sesuai Kepdirjen nomor 473 tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan yang didalmnya terdapat lampiran-lampiran format formulir Model N1, Model N2, Model N3, dan lainnya. ,” ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan dan tidak jarang juga kami menemukan calon pengantin membawa blangko pengantar nikah lama yang sebenarnya itu sudah tidak relevan lagi digunakan setelah terbitnya balngko baru, dan yang lebih memprihatinkan lagi terkadang ada blangko yang tidak dibutuhkan masih dilampirkan dalam pencatatan sebagai kelengkapan administrasi nikah, tentu hal ini akan menjadi pemborosan kertas saja,” sambungnya.
Untuk diketahui Dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 473 tahun 2020 terdapat beberapa perubahan dari Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018, di antaranya adalah:
Perama Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai) menjadi Permohonan Pencatatan Isbat. Dalam lampiran Kepdirjen 473 Tahun 2020, Surat Persetujuan Mempelai menjadi N4.
Kedua Model N4 (Surat Izin Orang Tua) menjadi Persetujuan Calon Mempelai. Sedangkan untuk Surat Izin Orang Tua dalam Kepdirjen 473 Tahun 2020 menjadi N5.
Ketiga ada juga beberapa tambahan format formulir di antaranya: Formulir Pemeriksaan Nikah, Formulir Pemeriksaan Wali dan seterusnya. (rus)