Toro, (Humar Taritim) - Setelah melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Al-Amin Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Abdurahim Riduang, S.Ag., M.Hi Selaku Kepala KUA Kecamatan Tanete Riatang Timur diberi kesempatan oleh pengurus mesjid perkenalan sekaligus berikan himbauan dan arahan kepada para jamaah, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut ada 3 point himbaun dan arahan yang diberikan Kepala KUA kepada para jamaah yaitu:
1. Himbauan mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) 5 M. Penerapan 5 M sebagaimana instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).
Menurutnya Masjid mempunyai fungsi yang sangat besar dalam masyarakat, fungsi ibadah maupun fungsi sosial kemasyarakatan. Dengan melibatkan peran serta takmir dalam sosialisasi penerapan protokol kesehatan diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
2. Sosialisasi UU No.16 Thn 2019 sebagai pengganti UU No.1 Thn 1974 tentang umur penikahan bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus berumur minimal 19 tahun. Dimana sebelumnya umur laki-laki minimal 19 tahun dan umur perempuan minimal 16 tahun. Hal ini terus disosialisasikan dan digencarkan melihat masih maraknya pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur ini.
Dan mengingat dalam era globalisasi saat ini, banyak kawula muda yang nekat melakukan pernikahan dini. Padahal, banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda itu mengalami goncangan hidup dalam rumah tangganya.
Lanjut ia menyampaikan bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang disyaratkan pada UU Perkawinan tersebut maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan Agama sebagaimana yang diterangkan pada Undang-Undang.
3. Himbauan Kevalidan data bagi calon pengantin.
Dalam arahanya, sebelum penentuan hari H pelaksanaan akad nikah supaya segera berkoordinasi dengan pihak KUA Kecamatan untuk memastikan data antara KTP, KK & Akta Kelahiran seragam pas dilakukan pendaftaran nikah agar tdk terjadi kesalahan data pada Buku Nikah.
"Dan saya berharap sebelum penentuan hari H pernikahan supaya segera mungkin berkoordinasi dengan pihak KUA Kecamatan untuk memastikan data antara KTP, KK & Akta Kelahiran seragam pas dilakukan pendaftaran secara online agar tdk terjadi kesalahan data pada Buku Nikah nantinya," harapnya. (rus).