Dalam proses pembuatan sertifikat tersebut, sebelumnya H. Abustang selaku Kepala KUA sudah melakukan beberapa usaha yaitu mengurus surat-surat di dinas kehutanan, kecamatan, kelurahan, dan berkonsultasi serta meyampaikan berkas kepada pihak BPN Kab. Bone kemudian menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut. Selanjutnya, setelah semua persyaratan dan berkas dipenuhi serta dipelajari oleh BPN, barulah dilakukan proses pengukuran. Sebelum itu Kepala KUA Kec. Tanete Riattang Timur juga telah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah KUA dan tidak ada permasalahan.
Sekitar pukul 09.45 dilakukan pengukuran tanah. Ikut menyaksikan proses pengkuran tersebut Andi Amrin, S.H Humas Kementerian Agama Kab. Bone, staf KUA Kec. Tanete riattang Timur, Penyuluh Agama. Dan proses pengukuran selesai sekitar pukul 10.00 Wita.
Pada kesempatan tersebut, kepala KUA sangat berharap agar sertifikat tanah KUA Kec. Tanete Riattang Timur segera terbit sehingga bisa menjadi asset kantor. (Rusman)