Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPN dan wakil PPN, Tentang tanggal Putusan / Penetapan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetep pada Akta Cerai untuk menghitung masa iddah, yang sesuai dengan hasil konsultasi dari Hakim Tinggi Agama Jawa Timur di Surabaya tanggal 18 Mei 2004, dengan ini menyampaikan bahwa:
"Tanggal Putusan/Penetapan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Akta Cerai adalah tanggal yang ditulis di atas (pada hari ini.........tanggal.......M, bersamaan tanggal.......H.) berdasarkan dsb.........., baik unutk Cerai Thalak maupun Cerai Gugat"
Silahkan download filenya di sini.